KRITERIA PASANGAN HIDUP SESUAI ANJURAN RASULULLAH SAW
Setiap insan yang ingin berkeluarga tentu menginginkan kehidupan rumah tangga yang sakinah mawaddah
warahmah. Karena sebagai hamba Allah yang dipenuhi dengan akal, kita dituntut untuk memilih
pasangan hidup sebaik mungkin sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah saw. Memilih pasangan hidup bukan hanya milik
laki-laki, tetapi juga milik kaum perempuan, karena perempuan juga punya
kriteria dan Islam juga memberikan hak untuk menolak laki-laki yang tidak
sesuai dengan krtiterianya. Hal ini tentunya dalam batas-batas yang telah
ditetapkan Agama. Pilihan perempuan juga terwakili oleh walinya, sehingga ada
sebagian wali yang bisa menikahkan perempuan secara paksa dengan laki-laki yang
sekufu. Maka beruntunglah bagi lelaki yang mendapatkan wanita shalihah sebagai
pendamping hidupnya, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Rasulullah saw
dalam hadisnya. Dan begitu pula sebaliknya.
Sebagian Orang
mengatakan, :”jika di dunia ada surga, maka pernikahan yang bahagia-lah surga
tersebut, dan jika di dunia ada neraka maka pernikahan yang tidak membawa
kebahagiaan adalah neraka tersebut”. Karena demikianlah kenapa penting sekali memilih
pasangan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan syariat agar pernikahan
tersebut berakhir dengan kebahagiaan. Kriteria yang telah Allah tetapkan
melalui syariatnya adalah jaminan dari sebuah surga dunia, berikut ini adalah
beberapa kriteria dalam memilih pasangan sebagaimana yang kami kutip dari
berbagai kitab para Fuqaha’.
1.
Wanita yang taat Agamanya
Pertimbangan yang paling utama dalam memilih calon istri
sebagai pendamping hidup adalah Agamanya. Jika kita membuka beberapa kitab fiqh pada
masalah tersebut, maka agama selalu jadi pilihan yang pertama . Sebagai sampel kami sebutkan redaksi kitab Fathu Al-Mu’in.
ودينة ) أي نكاح المرأة الدينة التي وجدت فيها صفة العدالة أولى من نكاح الفاسقة ولو بغير نحو زنا للخبر المتفق عليه فاظفر بذات الدين
Artinya; (Agama) maksudnya menikahi wanita yang memiliki Agama, yaitu
wanita yang terdapat padanya sifat Adil lebih utama daripada menikahi wanita
yang fasiq, walaupun fasiqnya bukan kerena zina. Hal ini berdasarkan hadis
muttafaqun ‘Alih (HR. Bukhari dan Muslim), Maka hendaklah kamu pilih wanita
yang bagus Agamanya (keislamannya).
Imam Abu Bakar Muhammad Syata Al-Dimyathi dalam kitabnya “Hasyiah
I'anah Al-Thalibin” (hal. 270), menambahkan jika wanita yang agamanya bagus
adalah wanita yang tidak melakukan dosa besar dan tidak berkekalan dalam
melakukan dosa kecil. Hal senada juga dijelaskan oleh Imam
Sulaiman Ibn Umar dalam kitabnya “Al-Bujairimi”, (Hal, 379. Cet. Bairut.
DKI) tentang urutan yang utama memilih wanita sebagai pendaping hidup
adalah wanita yang kuat Agamanya. Maka sepatutnya bagi para
lelaki yang hendak berumah tangga memilih calon istri yang mampu dan punya kelebihan dalam bidang Agama, karena jika dia orang yang taat beragama niscaya akan jadi Madrasah yang
baik bagi anak-anaknya kelak.
2.
Wanita dari Nasab yang Baik (dari Keturunan
yang baik)
Keturunan atau nasab merupakan salah satu pertimbangan yang perlu
diperhatikan di dalam memilih seorang wanita sebagai istri, karena dengan nasab
yang baik akan melahirkan pula keturunan-keturunan yang baik. Maka sepatutnya bagi seorang laki-laki untuk
memilih calon istri yang berasal dari keturunan yang baik dan terhormat. Berkenaan tentang hal ini, Imam Zainuddin Al-Malibari sangat jelas
menegaskan dalam kitanya “Fathul Mu’in” tentang pentingnya memperhatikan
nasab/keturunan.
ونسيبة أي معروفة الأصل وطيبته لنسبتها إلى العلماء والصلحاء أولى من غيرها: لخبر: تخيروا لنطفكم ولا تضعوها في غير الأكفاء وتكره بنت الزنا والفاسق.
Artinya: Nasabiah maksudnya wanita yang
mulia lantaran diketahui dari keturunan yang baik dari golongan Ulama dan orang-orang yang shalih dan lain-nya
dari orang-orang yang mulia adalah lebih baik dari lainnya.
Keturunan ataupun nasab yang baik akan
melahirkan keturunan-keturunan yang baik dan taat kepada Agama. Keturunan yang
baik adalah seperti keturunan dari ulama dan orang-orang yang shalih seperti perintah
Rasulullah saw. Menikahi wanita yang dilahirkan dari hubungan perzinaan, yang
tidak jelas orang tuanya atau keturunan orang-orang yang fasiq hukumnya makruh,
karena bila menikahi bukan dari keturunan yang baik akan dikhawatirkan mewarisi
sifat buruk dari orang tuanya, selain itu juga akan dipandang rendah. Maksud
keturunan yang baik di sini adalah dengan melihat kepada orang tua dan
keluarganya, dan biasanya keturunan Ulama dan orang-orang Shalih adalah jaminan
dari hal tersebut. Dalam satu hadis Rasulullah saw mengajurkan kita untuk
memilih istri dari keturunan yang baik.
تخيروا لنطفكم لا تضعوها إلا فى الأكفاء
Artinya: pilihlah tempat yang bagus untuk Nutfahmu (air spermamu) dan
jangan kamu letakkan ditempat penyemaian yang tidak pantas.
3.
Wanita
yang Cantik (Menentramkan hati saat memandangnya)
Kecantikan seorang wanita juga
menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihan pasangan hidup. Kecantikan di sini adalah dari segi fisik dan
itu bersifat relatif. Seorang wanita yang dengan memandangnya bisa menenangkan
hati, maka dialah yang terbaik dan cantik bagimu. Ditambah, wanita yang seperti itu biasanya lebih menenangkan jiwa lelaki dan
menjaga pandangan suami dari yang lainnya. Hal ini sebagaimana termaktub
dalam kitab-kitab fiqh seperti di “Fathul Mu’in” yang berdasarkan
pemahaman dari hadits nabi:
(وجميلة) أولى: لخبر: " لخبر خير النساء من تسر إذا نظرت"
Artinya: Dan wanita yang cantik
lebih utama, berdasarkan hadis Nabi, “Sebaik-baik wanita adalah wanita yang
paling menyenangkan jika dipandang.
Namun, hal ini jangan dijadikan pedoman utama
sehingga berlomba-lomba dalam memilih istri yang cantik, karena Makruh hukumnya menikahi
wanita yang sangat unggul kecantikannya, karena dikhawatikan dia akan takabur,
sombong dan dikhawatirkan juga akan banyak yang memandangnya seperti yang
disebutkan oleh Imam Abu Bakar Muhammad Syata dalam kitab
I'anah Al-Thālibin, (Jld III. h. 270) dan juga terdapat dalam kitab Hasyiah
Al-Bujairimi karangan Imam Sulaiman Ibn Muhammad Al-Bujairimi. (Jld III. h.
379).
4.
Qarabah Jauh (Keluarga
Jauh)
Dalam islam, wanita yang akan dinikahi ada
tiga macam, yang Qarabah dekat, Qarabah jauh dan Ajnabiyyah
(tidak ada hubungan keluarga). Diantara ketiganya, yang paling utama adalah Qarabah
jauh karena salah satu dari maksud pernikahan adalah menyambung dan menguatkan
tali silaturahmi. Syaikh Zainuddin Almalibary dalam I’anatut Talibin
menjelaskan:
(و) قرابة (بعيدة) عنه ممن في نسبه أولى من قرابة قريبةٍ وأجنبيَّة لضُعفِ الشَّهْوةِ في القَريبَة فَيجيءُ الولد نحيفاً. والقريبة من هي في أوّل درجات العُمومَة والخوولَة، والأجنبية أولى من القَرابَةِ القَريبَة. ولا يشكل ما ذكر بِتَزوُّج النبيِّ زينب مع أنها بنت عمته لأنه تزوّجها بياناً للجواز، ولا بتزوّج عليّ فاطمة رضي الله عنهما لأنها بعيدَة إذ هي بنت ابن عمه، لا بنت عمه.
Keluarga
jauh. Menikahi wanita yang merupakan kerabat yang jauh dari nasab sendiri lebih
utama dibandingkan kerabat dekat ataupun orang lain (ajnabiyyah). Alasan kerabat jauh lebih baik dari pada kerabat dekat karena
bila menikah dengan wanita yang merupakan kerabat dekat suami akan
mengakibatkan lemah syahwat suami, karena
timbul rasa malu atau lainnya. Hal ini bisa saja akan berefek kepada cacat anak nantinya, seperti berfisik lemah atau bodoh. Sedangkan alasan kerabat jauh
lebih utama untuk dinikahi ketimbang orang lain (ajnabiyyah) yang bukan kerabat karena maksud dari nikah adalah menyambung
persaudaraan satu kabilah. Yang dimaksud dengan saudara dekat disini adalah sepupu, anak dari paman atau bibi (saudara bapak maupun ibu)
sehingga hubungan Saidina Ali dengan Siti Fatimah tidak lah ternasuk dalam
kerabat dekat karena Siti Fathimah merupakan cucu dari paman Saidina Ali. Sedangkan
pernikahan Rasulullah saw dengan Siti Zainab yang merupakan sepupu beliau sendiri (anak paman Rasulullah saw) merupakan
sebagai “bayan lil jawaz” (Rasulullah saw melakukannya untuk menyatakan
bahwa hukum menikahi
sepupu adalah boleh).
Pernikahan Rasulullah dengan Zainab ra juga sebagai penjelasan bahwa menikahi mantan istri
anak angkat dibolehkan dalam Islam
karena Zainab binti Jahsy adalah mantan istri Zaid bin Harisah yang merupakan
anak angkat Rasulullah saw.
5.
Wanita
Bikir (Perawan).
Perawan jadi
salah satu pertimbangan dalam memilih istri, sebagaimana yang telah dijelaskan
oleh Rasulullah saw dalam hadisnya. Alasannya sederhana, jika wanita tersebut
masih perawan maka laki-laki yang menikahinya adalah yang pertama baginya dan
segala sesuatu yang ada pada wanita tersebut tidak akan terbagi kepada yang
lain. Hukum menikahi gadis perawan adalah sunat. Menikahi
wanita yang masih perawan lebih utama jika dibandingkan wanita yang janda,
karena ada perintah dari Rasulullah saw dalam hadis sahih Kecuali jika ozor,
contoh ozor seperti laki-laki yang lemah dan kurang dalam hal memuaskan
perawan, maka tidak mengapa jika ia menikahi janda.
Dalam hadis Rasulullah saw bersabda:
عليكم بالأبكار فإنهن أعذب أفواها وأنتق أرحاما وأرضى باليسير.
Artinya: “Hendaklah kalian memilih para gadis, karena mereka
lebih segar (manis) mulutnya, lebih banyak anaknya, dan lebih rela dengan
(pemberian) yang sedikit.”
Imam Abu Bakar Muhammad Syata Al-Dimyathi dalam kitabnya “Hasyiah
I'anah Al-Thalibin”(Jld III h. 271), menjelaskan:
menikahi wanita yang perawan memiliki tiga kelebihan (faedah):
وفي البكارة ثلاث
فوائد إحداها أن تحب الزوج الأول وتألفه والطباع مجبولة على الأنس بأول مأولف وأما
التي مارست الرجال فربما لا ترضى ببعض الأوصاف التي تخالف ما ألفته فتكره الزوج. الثاني الفائدة الثانية أن ذلك أكمل في مودته
لها. الثالثة لا تحن إلا للزوج الأول.
a.
Wanita akan
lebih mencintai suaminya yang pertama karena naluri manusia akan mendorong
untuk lebih senang dengan yang pertama. Sedangkan janda kadang-kadang ia tidak
menyukai sifat-sifat yang ada pada suaminya yang kedua karena ia sudah merasakan
dekat dengan sifat yang ada pada suami yang pertama.
b.
Menikahi
wanita yang gadis akan menimbulkan kasih sayang yang lebih sempurna pada diri
sang suami.
c.
Seorang wanita tidak
rindu kecuali kepada suami yang pertama.
Dalam sebuah syair juga disebutkan :
ولبعضهم نقل فؤادك حيث شئت من الهوى ما الحب إلا للحبيب الأول كم منزل في الأرض يألفه الفتى وحنينه أبدا لأول منزل.
Artinya: “Pindahkan hatimu kemana
saja yang engkau sukai tapi ingat…tidak ada cinta
selain cinta pertama Betapa banyak tempat singgah di bumi ini yang disukai
pemuda tapi kerinduan selalu pada tempat tinggal yang pertama”.
6.
Wanita
yang Subur dan Memiliki Besar Kasih Sayangnya
Kriteria berikutnya dalam memilih wanita adalah yang subur dan berkemungkinan menghasilkan keturunan yang
banyak dan yang
memiliki kasih sayang yang besar karena keduanya diperintahkan oleh Rasulullah
saw dalam hadisnya:
تزوجوا الولود الودود فإني مكاثر بكم الأمم يوم القيامة. رواه أبو داود، والحاكم وصحح إسناده.
Artinya: Menikahlah perempuan yang memiliki rasa kasih sayang yang
besar dan dari keturunan yang (subur) banyak keturunannya,
Wanita bisa diketahui banyak keturunanya (subur) dengan melihat keluarganya, apakah saudara-saudaranya
perempuannya atau ibunya. Mempunyai banyak
anak dan keturunan
merupakan tuntunan Rasulullah saw apalagi jika anak-anak
itu merupakan anak-anak yang shalih dan shalihah, mereka akan mampu menyenangkan
orang tua baik di dunia
maupun di akhirat kelak.
Baca Juga: Hijabku, Selfieku, Masbuloh?
7.
Wanita yang Rendah Maharnya.
Kriteria berikutnya adalah perempuan yang rendah maharnya, perempuan yang
maharnya rendah mencerminkan kesederhanaan dan keikhlasan terhadapa suaminya.
Sebaliknya, perempuan yang maharnya tinggi ada kemungkinan standar kehidupannya
tinngi pula dan ditakutkan akan menyusahkan suaminya kelak. Rasulullah saw
bersabda:
لما روى الحاكم عن عائشة رضي الله تعالى عنها : " أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : أعظم النساء بركة أيسرهن صداقا .وقال عروة : أول شؤم المرأة أن يكثر صداقها،
Hadis riwayat
hakim dari ‘Aisyah RA. Sesungguhnya Nabi SAW, bersabda: Wanita paling Agung
adalah wanita yang memudahkan maharnya. Urwah berkata: Sebaliknya Wanita yang sial/celaka adalah
wanita yang tinggi maharnya.
Namun, ini bukan satu hal yang pasti untuk
menjadi ukuran seorang wanita, karena tinggi dan rendahnya mahar tidak bisa
mengukur kelayakan seorang wanita untuk dijadikan sebagai istri. Hal yang perlu
dicatat dari pesan Rasulullah saw dalam hadis adalah jika seorang perempuan memudahkan
mahar laki-laki yang meminangnya, maka ia juka akan memudahkan kehidupan
suaminya kelak.
8.
Wanita yang Cerdas dan Berakhlak Mulia
Memilih wanita yang cerdas dan berakhlak mulia adalah sangat utama dalam memilih istri
karena dari istri yang cerdas dan berakhlak mulia diharapkan akan menjadikan keluarga harmonis, bahagia dan kelak keturunannya juga akan berakhlak mulia dan cerdas. Para ulama berpendapat jika
seluruh sifat-sifat ini sangat sedikit ditemukan pada seseorang wanita didunia, tetapi ada pada pada
wanita-wanita di surga kelak. Maka kita berdoa semoga Allah tidak menghalangi
kita untuk mendapatkannya di Akhirat kelak.
Kriteria-kriteria di atas perlu diperhatikan
dan diutamakan dengan catatan tidak ditemukannya sifat Iffah (menjaga
diri ) pada perempuan lain. Maksudnya, perempuan yang punya sifat Iffah
tapi tidak punya kriteria di atas adalah lebih baik dan lebih utama dari
perempuan yang punya kriteria di atas tapi tidak punya sifat Iffah. Ini
tentunya dengan mengecualikan kriteria agama, karena sangat tidak mungkin jika
wanita beragama itu tidak Iffah. Jika memang wanita tersebut tidak Iffah
maka dia belum dikatakan beragama, karena agama datang untuk menjaga kehormatan
seorang perempuan.
Apabila kriteria-kriteria tersebut terjadi kontradiksi,
maka yang didahulukan adalah Agamanya secara mutlak, lalu secara berurutan
akalnya, akhlaknya, keperawanannya, kesuburannya, kecantikannya, setelah itu
yang dianggap lebih maslahah baginya berdasarkan perkiraannya.
Sebagian dari para Ulama mengatakan: ” sebaiknya Seorang laki-laki melebihi wanita pada empat
hal, yaitu umurnya, tinggi badannya, kekayaannya dan kedudukannya, karena jika
tidak maka diatkutkan si wanita tersebut akan menganggap rendah suaminya. Dan
sebaiknya seorang wanita juga melebihi laki-laki pada empat hal pula yaitu kecantikannya (fisik), Adabnya (perangai/kelakuannya),
Akhlak (tabiat) dan war’a (mengambil dan mencukupkan diri dengan yang
halal”.
Dalam satu hadis, Rasulullah saw bersabda:
تنكح المرأة لأربع, لمالها ولحسبها ولجمالها ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك.
Artinya: Perempuan dinikahi karena empat hal, yaitu: harta,
keturunan, kecantikan, dan agamanya. maka pilihlah wanita yang taat beragama,
niscaya engkau akan berbahagia akan beruntung.
Maksud hadis
diatas bukanlah Rasulullah saw memerintahkan
kita untuk menikahi wanita yang memliki empat sifat tersebut, hanya saja Rasulullah saw mengabarkan
bahwa kebiasaan manusia jika menikahi
seorang wanita, maka empat hal yang disebut dalam hadis di atas menjadi sebab menjatuhkan
pilihannya. Dalam hadis ini juga tidak ada
perintah atau anjuran mengumpulkan atau memilih salah satu diantara empat hal
tersebut. Pengecualiannya, Rasulullah saw hanya
memerintahkan utnuk memilih yang terakhir, yaitu perempuan yang taat beragama
di saat laki-laki mempertimbangkan empat hal tersebut untuk menikah.
Lebih Menarik Lagi: Bangun Visi dan Misimu dari Sekarang
Penjelasan
seperti ini telah dikemukakan oleh para ulama bahwa Nabi saw menceritakan
kebiasaan yang digemari oleh manusia, yaitu menikahi wanita karena harta bendanya, karena kedudukannya, karena
kecantikannya, dan karena agamanya. Jadi bukan bermakna
Nabi saw memerintahkan menikahi wanita yang memiliki empat
sifat tersebut, karena pada kali lain Rasulullah saw pernah
melarang orang yang menikahi wanita karena harta bendanya. Karena empat hal tersebut adalah kebiasaan dari manusia, maka Rasulullah
saw memerinthakan kita supaya mendahulukan agama. Dalam hadis
lain disebutkan, sebaik-baik kesenangan di dunia adalah wanita (istri) yang
shalihah. Kesimpulan hadis di atas yang diperintahkan oleh Raulullah adalah
menikahi wanita yang taat Agamnya. Hal ini sebagaimana mengutip penjelasan Imam Sulaiman Ibn Muhammad, dalam kitabnya “Hasyiah
Bujairimi ‘ala syarah Minhaj At-Tullab Jld III. (Cet, Bairut DKI). h. 399.
Dan yang dimaksud memilih yang memiliki Agama dalam hadis tersebut adalah
wanita yang taat dan beramal shalih serta Iffah menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan. Ini mengutip penjelasan Imam
Muhammad Ibn Muhammad, dikitabnya “Mugni Al-Muhtaj” dengan redaksinya
berikut ini:
والمراد بالدين الطاعات والأعمال الصالحات والعفة عن المحرمات
وعن عبد الله بن
عمرو بن العاص رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: الدنيا متاع وخير
متاعها المرأة الصالحة )رواه
مسلم(
Artinya: Dari Abdullah Ibn Amar
RA bahwasannya Rasulullah SAW. bersabda: Dunia adalah perhiasan, dan
sebaik-baik perhiasan adalah wanita shalihah.” (H.R. Muslim).
Pada akhirnya, siapapun pasanganmu nantinya
maka dialah orang terbaik yang Allah
pilihkan dan sebaik-baik pilihan adalah yang datangnya dari Allah. Setiap
hitungan detik kekurangan yang ada padanya adalah menit kelebihan yang Allah
siapkan untuk ladang pahalamu. Maka, tulislah kisahmu dengan seorang yang bisa
membawamu dekat dengan Allah di dunia, supaya Allah dekatkan surganya di
akhirat kelak. Wallahua’alm.